Satu Syarat Saja Tidak Terpenuhi, Tenaga Honorer K2 Batal Jadi CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Eko Sutrisno mengakui banyaknya reaksi dari masyarakat terkait
pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga
honorer kategori dua (K2). Reaksi tersebut umumnya mempertanyakan
banyaknya peserta tenaga honorer K2 yang diluluskan meski yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
“Apabila
salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan
Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak
dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko di Jakarta, Rabu (19/2).
Ia
menegaskan, BKN akan terus mengawal proses honorer hingga
pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak
memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang
bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Guna
memastikan bahwa tenaga honorer K2 yang benar-benar berhaklah yang
dapat diangkat menjadi CPNS, menurut Eko, BKN akan mengambil
langkah-langkah preventif diantaranya dengan menegaskan kembali kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan
seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai
(NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.
Surat Pernyataan tersebut, kata Kepala BKN, menyatakan
bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah
dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian
hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Eko mengingatkan, jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko.
Ditegaskan kembali oleh Kepala BKN Eko Sutrisno, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi
.Klik di sini
Good infonya....
BalasHapus